KONGKRIT.COM - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang mencatat sebanyak 56 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang periode Januari hingga Juli 2024.
Angka tersebut terdiri dari 46 kasus kekerasan terhadap anak dan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Ketua Harian P2TP2A, Ermiati mengungkapkan bahwa dari 46 kasus kekerasan terhadap anak, rincian kasus meliputi 3 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 kekerasan fisik, 17 kekerasan psikis, 19 kekerasan seksual, dan 1 kasus eksploitasi.
Sedangkan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan terdiri dari 2 KDRT, 1 kekerasan fisik, 9 kekerasan psikis, dan 1 kekerasan seksual.
Dilansir dari laman diskominfo Kota Padang pada Rabu, 21 Agustus 2024, Ermiati menjelaskan pentingnya keterlibatan bersama dalam mencegah kekerasan, mulai dari orang tua, masyarakat, hingga pemerintah dan organisasi sosial seperti PKK, LPM, Karang Taruna, Majelis Taklim, dan lembaga sosial lainnya.
"Seringkali, korban adalah anak-anak dari keluarga yang tidak utuh atau pasangan yang sering bertengkar. Kurangnya perhatian dan pengaruh teknologi juga berdampak negatif pada anak," katanya.Ermiati juga menyoroti masalah kurangnya parenting bagi calon pengantin yang dapat mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga.
"P2TP2A memberikan konseling dan penguatan bagi korban kekerasan," ujarnya.
Sementara itu, pendamping korban kekerasan, Rahma Tri Ananda yang juga merupakan Divisi Pelayanan dan Konsultasi P2TP2A, menjelaskan bahwa P2TP2A menyediakan layanan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk menangani kasus kekerasan.
"Kami menangani berbagai jenis kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, verbal, penelantaran, dan eksploitasi. Layanan ini terbuka untuk korban dan keluarga terdekatnya," jelas Rahma.
Editor : Herawati ElnurSumber : Diskominfo Padang