KONGKRIT.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menggunakan hak pilihnya dalam proses demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai contoh dari partisipasi warga negara dalam menggunakan hak suara mereka, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 39 Tahun 1999.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menekankan bahwa meskipun memilih adalah hak, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berperan dalam menentukan masa depan bangsa dan memperkuat demokrasi Indonesia.
Jaksa Agung menyatakan, "Warga negara memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa Indonesia, termasuk melalui partisipasi aktif dalam proses Pemilihan Umum sebagai salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi negara."Dalam harapannya, Jaksa Agung menginginkan pelaksanaan Pemilihan Umum berlangsung dengan lancar dan damai, sesuai dengan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia. Ia juga berharap pemimpin masa depan bangsa yang terbaik terpilih dari para calon terbaik Indonesia.
Jaksa Agung mendorong semua warga negara untuk memenuhi kewajiban mereka dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dan memilih sesuai dengan hati nurani mereka. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan umum berlangsung.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono