Pemko dan DPRD Kota Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024 serta RPJPD 2025-2045 sebagai Perda

×

Pemko dan DPRD Kota Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024 serta RPJPD 2025-2045 sebagai Perda

Bagikan berita
Pemko dan DPRD Kota Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024 serta RPJPD 2025-2045 sebagai Perda
Pemko dan DPRD Kota Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024 serta RPJPD 2025-2045 sebagai Perda

KONGKRIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan rapat paripurna dengan dua agenda utama pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, yang berlokasi di Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass Sungai Sapih, Kuranji.

Agenda pertama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, yang dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Agenda kedua adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, yang dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, memimpin rapat paripurna ini dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Arnedi Yarmen, dan Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar.

Rapat ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Padang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Yosefriawan, kepala-kepala OPD, Direktur Utama Perusahaan Daerah, Kepala Rumah Sakit Daerah, Kepala Bagian, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dalam perubahan KUA-PPAS tahun 2024, disepakati bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,52 triliun, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 706,8 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,81 triliun, dan Pendapatan Daerah lainnya yang sah sebesar Rp 3,7 miliar.

Yosefriawan menyatakan bahwa penyesuaian Belanja Daerah dalam Perubahan PPAS tahun 2024 disepakati sebesar Rp 2,56 triliun.

Dana ini akan dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp 2,3 triliun atau 89%, Belanja Modal sebesar Rp 235,7 miliar atau 9%, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 14,5 miliar atau 0,5% dari total belanja.

Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 sebesar Rp 60,1 miliar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK RI.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini