NIK di KTP Akan Digunakan sebagai Nomor SIM Mulai 2025

×

NIK di KTP Akan Digunakan sebagai Nomor SIM Mulai 2025

Bagikan berita
NIK di KTP Akan Digunakan sebagai Nomor SIM Mulai 2025. (Foto : Dok. Istimewa)
NIK di KTP Akan Digunakan sebagai Nomor SIM Mulai 2025. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2025.

Rencana ini diumumkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pada Jumat (25/5).

"Rencananya akan diterapkan tahun depan, Insya Allah. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengelolaan data individu," kata Yusri Yunus, Seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Ia menambahkan bahwa sistem NIK yang sudah ada dirasa efektif karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, termasuk bayi baru lahir yang langsung mendapatkan NIK saat lahir.

Menurut Yusri, integrasi NIK ke dalam sistem SIM bertujuan untuk menyelaraskan data dengan KTP, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Dengan menggunakan data tunggal seperti NIK, kami berharap dapat mengurangi duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan penertiban data pribadi," ujar Yusri. (cnnindonesia.com)

Saat ini, proses pembuatan SIM di beberapa wilayah memungkinkan seseorang untuk mendapatkan SIM lebih dari satu dengan nomor urut berbeda, yang bisa menyebabkan masalah seperti pembuatan SIM ganda.

Dengan penggunaan NIK, sistem akan lebih ketat dalam mencegah pembuatan SIM ganda. "Misalnya, jika seseorang bernama Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, maka dia tidak bisa membuat SIM A lagi di Palembang," jelas Yusri. (cnnindonesia.com)

Langkah ini diharapkan akan mempermudah administrasi dan meningkatkan akurasi data kepemilikan SIM di seluruh Indonesia.

Editor : Fiyume
Sumber : cnnindonesia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini