Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja Ditentang

×

Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja Ditentang

Bagikan berita
Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja Ditentang. (Foto : Dok. Istimewa)
Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja Ditentang. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diumumkan mengenai Kesehatan kini menjadi pusat perhatian publik. Salah satu bagian dari PP ini, khususnya Pasal 103 Ayat (4) butir “e” yang membahas tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja, telah memicu berbagai reaksi kontroversial.

PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan meliputi berbagai program, termasuk kesehatan reproduksi. Namun, ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja diatur dalam pasal ini menyebabkan kebingungan dan kritik dari berbagai kalangan.

Dilansir dari bbc.com, Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR RI, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai pasal ini. "Ada kekhawatiran bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada anak usia sekolah dan remaja bisa diartikan sebagai dukungan terhadap hubungan seksual di luar pernikahan," ujar Netty. Ia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma budaya yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, memberikan klarifikasi. Menurut Nadia, penyediaan alat kontrasepsi dalam PP ini tidak ditujukan untuk semua remaja. "Tujuan dari pasal ini adalah untuk remaja yang sudah menikah dan ingin menunda kehamilan, bukan untuk remaja pada umumnya. Untuk usia sekolah, fokus utamanya adalah pada edukasi dan pencegahan," jelas Nadia.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, menambahkan bahwa selama ini BKKBN lebih fokus pada pemberian edukasi mengenai kesehatan reproduksi kepada remaja daripada distribusi alat kontrasepsi. "Kami lebih mengutamakan edukasi kesehatan reproduksi, dan untuk remaja, fokus kami adalah pada penyuluhan," kata Hasto.

Aktivis gender, Tunggal Pawestri menilai bahwa meskipun PP ini bertujuan baik untuk mengatasi masalah kehamilan tidak diinginkan dan stunting, implementasinya perlu diawasi dengan ketat. "Kita harus memantau pelaksanaan kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas," tegas Tunggal.

Psikolog anak dan remaja Grace Eugenia Sameve juga memberikan pandangannya dengan mengatakan bahwa kebijakan ini bisa positif jika diterapkan dengan tepat. "Penting untuk memberikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai untuk usia anak. Ini bisa menjadi langkah yang konstruktif jika dilaksanakan dengan baik," ujar Grace.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memahami dan menerapkan PP ini di lingkungan sekolah. "Kami akan mempelajari dan menyiapkan implementasi PP ini bersama Dinas Kesehatan," kata Budi.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memang mencakup berbagai aspek kesehatan reproduksi, namun masih banyak hal yang perlu diperjelas mengenai pelaksanaannya. Peraturan Menteri Kesehatan yang akan diterbitkan diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengatasi kebingungan terkait kebijakan ini.

Editor : Fiyume
Sumber : bbc.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini