Irak Wacanakan Usulan Pernikahan Anak Perempuan Usia 9 Tahun, Picu Kemarahan Global

×

Irak Wacanakan Usulan Pernikahan Anak Perempuan Usia 9 Tahun, Picu Kemarahan Global

Bagikan berita
Irak Wacanakan Usulan Pernikahan Anak Perempuan Usia 9 Tahun, Picu Kemarahan Global. (Foto : Dok. Istimewa)
Irak Wacanakan Usulan Pernikahan Anak Perempuan Usia 9 Tahun, Picu Kemarahan Global. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM – Kekhawatiran meningkat di Irak terkait usulan perubahan undang-undang pribadi yang akan menurunkan batas usia sah untuk menikah menjadi sembilan tahun. Usulan kontroversial ini, yang diusulkan oleh partai-partai Islam Syiah konservatif yang mendominasi Parlemen Irak, telah memicu kemarahan luas di kalangan aktivis hak perempuan dan anak.

Saat ini, Undang-Undang Status Pribadi Irak yang disahkan pada tahun 1959, di bawah pemerintahan Abdul Karim Qasim, menetapkan usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun bagi baik laki-laki maupun perempuan.

Undang-undang ini dikenal luas sebagai salah satu peraturan yang paling progresif di kawasan dalam hal perlindungan hak-hak perempuan, termasuk membatasi poligami dan memperbolehkan pernikahan antara pria Muslim dan wanita non-Muslim dengan persetujuan hakim dan wali.

Namun, amandemen yang diusulkan bertujuan untuk menurunkan batas usia pernikahan menjadi sembilan tahun bagi perempuan, dan 15 tahun bagi laki-laki. Langkah ini dianggap sebagai kemunduran besar bagi hak-hak anak dan perempuan di Irak, mengingat undang-undang sebelumnya memberikan perlindungan yang lebih baik.

Usulan ini telah menarik perhatian internasional karena isu pernikahan anak masih menjadi masalah global. Menurut data dari PBB, satu dari lima anak perempuan di seluruh dunia telah menikah atau berada dalam ikatan informal sebelum mencapai usia 18 tahun.

Beberapa negara, seperti Niger dan Chad, menetapkan usia sah pernikahan di 15 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki, menunjukkan kesenjangan signifikan dalam perlindungan hak-hak anak.

Meskipun pernikahan anak juga terjadi di negara-negara seperti Amerika Serikat dalam kondisi tertentu, banyak negara dan organisasi global terus berupaya untuk melawan praktik tersebut.

Aktivis hak-hak perempuan di Irak dan internasional mengecam usulan amandemen ini sebagai langkah mundur yang merugikan kemajuan hak-hak anak dan perempuan.

Di tengah protes dan kemarahan yang berkembang, banyak yang bertanya-tanya apakah perubahan undang-undang ini akan disetujui dan bagaimana dampaknya terhadap hak-hak anak di Irak.

Aktivis, pembela hak asasi manusia, dan masyarakat internasional terus mengawasi perkembangan ini dengan cermat, mengingat pentingnya melindungi hak-hak anak di seluruh dunia.

Editor : Fiyume
Sumber : suara.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini