DPS Pilkada Kabupaten Pasaman Tahun 2024 Sebanyak 219472 Pemilih

×

DPS Pilkada Kabupaten Pasaman Tahun 2024 Sebanyak 219472 Pemilih

Bagikan berita
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pasaman
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pasaman

KONGKRIT.COM -Guna mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada bulan November mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pasaman, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (11/08/2024).

KPU Pasaman menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 mendatang sebanyak 219.472, dengan rincian laki laki 109.111 dan perempuan sejumlah 110.361.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan, tahapan pemuktahiran data pemilih ini, merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu.

“KPU Pasaman melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus 2024. KPU secara serentak melaksanakan rekapitulasi DPHP ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak 5 Agustus 2024 lalu,” kata Taufiq.

Taufiq juga menjelaskan, bahwa dalam penyusunan DPS, KPU Pasaman melakukan kegiatan pemeriksaan dan penelitian data pemilih hasil penyusunan DPHP di tingkat kecamatan. Dari kegiatan tersebut, kemudian disingkronkan dengan rekap DPHP di tingkat kecamatan untuk kemudian ditetapkan menjadi DPS.

Tahapan penetapan DPS dilaksanakan, untuk memastikan bahwa semua warga Kabupaten Pasaman yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, terdaftar di dalam daftar pemilih pada Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Selain proses pemutakhiran data pemilih ini, KPU juga melaksanakan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pada Pemilu 2024, jumlah maksimal per TPS itu 300 pemilih. Sedangkan untuk Pilkada maksimal 600 pemilih.

"Pada Pemilu Februari 2024 yang lalu sebanyak 941 TPS. Namun, untuk Pilkada 2024 mendatang sebanyak 605 TPS. Jadi berkurang ya, KPU Pasaman mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi untuk penetapan DPS ini. Selain itu, KPU juga sampaikan terima kasih kepada Bawaslu Pasaman beserta jajaran,” ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut terlihat hadir Kapolres Pasaman, Dandim 0305/Pasaman, Kajari, Ketua PN, Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Kakan Kesbangpol, Kadisdukcapil, Bawaslu Pasaman, PPK se-Pasaman dan sejumlah awak media yang bertugas di kabupaten Pasaman.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini