Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Pasaman Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

×

Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Pasaman Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Bagikan berita
Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Pasaman Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Pasaman Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KONGKRIT.COM - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Diseminasi RPJMD Kabupaten Pasaman rujukan dalam menyusun visi misi dan program bakal calon bupati dan wakil Bupati Pasaman tahun 2004.

Acara ini diadakan pada Sabtu, 10 Agustus 2024 di Aula Flom Mitra Lubuk Sikaping dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Ketua Bawaslu, Kepala Bappeda, Kemenag, Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, pimpinan partai politik, BIN, serta ketua dan anggota KPU beserta jajarannya, dan sejumlah awak media lokal.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufik, membuka acara sosialisasi dengan menjelaskan bahwa peraturan ini mengatur dua jalur pencalonan kepala daerah.

"Ada dua jalur dalam pencalonan kepala daerah. Jalur pertama adalah jalur perseorangan, yang telah kami tutup karena tidak ada pendaftar dari masyarakat Pasaman. Jalur kedua adalah melalui partai politik atau gabungan partai politik," kata Taufik.

Ia menambahkan, untuk dapat maju sebagai calon, partai politik harus memiliki dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari suara sah pemilu.

Di DPRD Pasaman yang terdiri dari 35 kursi, calon kepala daerah harus didukung oleh setidaknya 7 kursi.

Dalam acara tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman, Choirudin Batubara, bertindak sebagai narasumber dan menjelaskan pentingnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"RPJMD ini adalah rencana pembangunan untuk 20 tahun ke depan, hingga 2045, dan harus selaras dengan pembangunan jangka panjang nasional menuju Indonesia Emas 2045. Visi dan misi pasangan calon bupati dan wakil bupati harus berkoordinasi dengan RPJMD untuk periode 2025-2030, dengan salah satu indikator pentingnya adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)," ujar Choirudin Batubara.

Sementara itu, Dr. Juli Yusran, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Pasaman, memaparkan alur pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

"Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus 2024 dan ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Kami akan tetap membuka pendaftaran sampai batas waktu yang ditentukan, terlepas dari ada atau tidaknya pendaftar. Tugas kami adalah melayani," jelas Dr. Juli Yusran.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini