Dilansir dari detik.com pada Kamis 8 Agustus 2024, inilah 7 fakta mengenai kasus Meita Irianty.
1. Ditahan Walaupun Hamil
Terungkap bahwa Meita Irianty tengah Hamil. Kapolres Depok Komisaris Besar Arya Perdana akan memastikan tersangka tetap diselidiki tetapi dengan mengedepankan kondisi kesehatannya.
2. Polisi Menemukan 3 Video Pada CCTV Meita
Untuk menyelidiki kasus tersebut, Polisi menyita CCTV milik Meita. Polisi mengungkapkan menemukan 3 video lainnya dengan hari dan tanggal yang berbeda.
3. Meita Nyatakan Khilaf
Meita mengaku hanya khilaf telah melakukan perbuatan keji menganiaya balita kepada polisi. Tetapi polisi masih mendalami motif khusus terhadap perbuatan Meita tersebut, ia juga akan menerima pemeriksaan psikologis.
4. Terancam 5 Tahun Penjara
Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, Meita terancam 5 tahun penjara, akibat melakukan luka berat kepada korban, namun jika luka ringan tersangka hanya akan terancam 3 tahun 6 bulan.
5. Polisi Menyegel Wensen School
Pada Kamis sore 1 Agustus 2024, Polisi telah menyegel Wensen School yang menjadi lokasi penganiayan yang dilakukan oleh Meita untuk kepentingan penyidikan kasus.
6. Kondisi Dua Anak Yang Menjadi Korban
Polisi mengungkapkan korban pertama yaitu Anak yang berusia 2 tahun dalam kondisi baik, tetapi memiliki traumatik yaitu ketakutan saat melihat Meita.
Sedangkan korban kedua yaitu Anak yang berusia 9 bulan, polisi mengatakan akan melakukan rontgen dan visum untuk mengetahui kondisi tubuh korban.
7. Bayi Titipan Yang Diasuh Oleh Meita
Selain pemilik daycare, Meita juga pengasuh di daycare, ungkap Arya yaitu yang mengurus kasus Meita tersebut.
Ada 10 Anak yang sejauh ini dititipkan di daycare, setiap hari Meita datang ke daycare untuk mengasuh anak-anak tersebut. Editor : MH 006Sumber : detik.com