KONGKRIT.COM - Dilansir dari laman resminya, Tunaiky merupakan salah satu produk yang dipayungi olehPT.Bank Amar Indonesia Tbk, yang merupakan peserta penjaminan LPS, berizin dan diawasi OJK.
Tunaiku ini merupakan situs Pinjaman Online (Pinjol), yang berdiri sejak tahun 2014, sedangkan Amar Bank,merupakan institusi finansial yang dibentuk sejak tahun 1991.
Sama dengan situs pinjol pada umumnya, jika Sobat terlibat galbay di situs yang satu ini maka akanmendapatkan sanksi.
Namun jangan khawatir Sob, pada kesempatan kali ini Mimin akan membahas tentang solusi menghadapigalbay di pinjol Tunaiku.Dilansir dari Kanal YouTube Fintech.id dalam video berjudul 'Resiko Terberat Galbay Tunaiku, Resiko Dan Solusi Gagal Bayar Pinjol Legal' inilah penjelasannya
Resiko Galbay Tunaiku
Pinjol kerap kali menjadi solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, namun tak jarang saatmelakukan pembayaran tagihan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kita terpaksa harus mengalamigalbay.
Sebelum kita membahas lebih jauh solusi menghadapi galbay, ada baiknya kita juga memahami resiko yangakan kita hadapi saat terlibat galbay pinjol. Yaitu :
1. Denda Keterlambatan
Ketika Sobat galbay di sebuah situs pinjol, sudah pasti akan ada denda yang dikenakan. Dimana denda inibersifat aktif dan akan terus bertambah apabila tidak dibayarkan.
2. Bunga Bertambah
Selain denda yang terus membengkak, bunga pinjaman juga ikut bertumbuh, semakin lama kita menundapembayaran, maka semakin besar pula bunga yang harus kita bayarkan nantinya.
3. Penagihan Lapangan
Tunaiku merupakan aplikasi pinjaman online legal yang dimiliki oleh Amar Bank. Mereka memiliki tim penagihan lapangan yang akan datang ke rumah Sobat jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang lama.
Editor : FiyumeSumber : YouTube Fintech.id