KONGKRIT.COM - Pengawasan Orang Asing (POA) merupakan langkah deteksi dini yang penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, memperkuat rasa persatuan dan kebangsaan menjadi langkah awal dalam melakukan deteksi dini terhadap keberadaan orang asing di daerah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang, Tarmizi Ismail, saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Orang Asing (POA) di Ruang Abu Bakar Jaar pada Kamis, 1 Agustus 2024.
"Sebagai warga Kota Padang yang kaya akan sejarah dan budaya, kita memiliki tanggung jawab untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan. Salah satunya adalah melalui pengawasan orang asing di lingkungan kita masing-masing. Orang asing di Indonesia berhak atas perlindungan terhadap hak-hak asasinya, termasuk hak perlindungan atas diri dan harta benda yang mereka miliki," jelas Tarmizi.
Ia menambahkan bahwa selama proses resmi, warga negara asing (WNA) berkewajiban untuk mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.
WNA tidak memiliki hak untuk ikut serta dalam organisasi politik atau instansi pemerintah, serta tidak boleh ikut dalam sistem Pemilu dan Pilkada di Indonesia, baik sebagai pemilih maupun yang dipilih.Selain itu, WNA tidak berkewajiban ikut serta dalam program bela negara.
"Dalam keluar masuknya orang asing, tentu ada kekhawatiran penyalahgunaan izin yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat. Bersama Forkopimda, kita memastikan sedini mungkin agar tidak terjadi kegaduhan di lingkungan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Agus Suherman, mengungkapkan bahwa sosialisasi Pengawasan Orang Asing (POA) bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik akibat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Padang.
Editor : Herawati ElnurSumber : Diskominfo Padang