Densus 88 Amankan 'Mother Of Satan', Dirumah Remaja Terduga Teroris di Batu, Jawa Timur

×

Densus 88 Amankan 'Mother Of Satan', Dirumah Remaja Terduga Teroris di Batu, Jawa Timur

Bagikan berita
Densus 88 Amankan 'Mother Of Satan', Dirumah Remaja Terduga Teroris di Batu, Jawa Timur (Foto : Dok. Istimewa)
Densus 88 Amankan 'Mother Of Satan', Dirumah Remaja Terduga Teroris di Batu, Jawa Timur (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM - Pada Kamis pagi, 1 Agustus 2024, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kompleks Villa Syariah Bunga Tanjung Kavling 34, Kelurahan Jeding, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Penggeledahan ini terkait dugaan keterlibatan terorisme yang berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial HOK (19 tahun), yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap HOK dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Densus 88 menduga HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan target rumah ibadah di Malang, Jawa Timur. Penangkapan HOK dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB pada Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, HOK merupakan anggota kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Selain menangkap tersangka, Densus 88 juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol cairan TATP (triaceton triperoxide) yang dikenal sebagai "Mother of Satan" karena daya ledaknya yang tinggi, serta enam jerigen berisi cairan kimia serupa.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sebuah tas hitam berisi ketapel, jarum kuning suntikan, hingga gotri. Kombes Pol Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya hanya menangkap satu terduga pelaku, yaitu HOK.

Namun, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk keluarga HOK, salah satunya orang tua pelaku yang diamankan di Stasiun Solo Balapan.

Meskipun Densus 88 membantah adanya bom aktif yang dibawa oleh HOK ke dalam kereta api, penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dan mengungkap detail rencana aksi teror yang direncanakan oleh HOK.

Polri menegaskan bahwa HOK akan dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan remaja yang sudah terlibat dalam jaringan terorisme global.

Editor : Fiyume
Sumber : detik.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini