Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan 1 toples berisi gotri.
Trunoyudo menegaskan bahwa atas tindakan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Editor : Herawati Elnur