Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejari Padang Teken MoU Kerjasama Hukum

×

Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejari Padang Teken MoU Kerjasama Hukum

Bagikan berita
Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejari Padang Teken MoU Kerjasama Hukum
Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejari Padang Teken MoU Kerjasama Hukum

KONGKRIT.COM - Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk kerjasama di bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara penandatanganan ini berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2024, di Ruang Mulia 3 The ZHM Premiere Hotel.

Direktur Utama (Dirut) Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menyampaikan terima kasih kepada Kajari, Kasi Datun, dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi Perumda AM Kota Padang dalam menindaklanjuti masalah-masalah hukum di perusahaan tersebut.

Kajari Kota Padang, Dr. Aliansyah, SH, M.H, mengucapkan terima kasih kepada Perumda Air Minum Kota Padang atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Padang dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan tunggakan pelanggan dan isu-isu hukum lainnya.

Dr. Aliansyah menekankan bahwa MoU ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan landasan kerja sama yang akan membantu Kejaksaan Negeri Padang dalam menyelesaikan masalah hukum dan memastikan kinerja Perumda Air Minum Kota Padang sesuai dengan tujuan bersama.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, H. Andree Algamar, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan arahan terkait penandatanganan kerjasama ini.

Dalam arahannya, Pj Wali Kota menyebutkan bahwa kerjasama ini merupakan langkah luar biasa karena Perumda Air Minum Kota Padang telah mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi sebelum bekerja, sehingga dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri, perusahaan dapat bekerja dengan tenang dan tepat langkah.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini