Mantan Bupati Kotawaringin Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal, Kerugian Negara Rp 754 Juta

×

Mantan Bupati Kotawaringin Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal, Kerugian Negara Rp 754 Juta

Bagikan berita
Tersangka Ul saat digiring petugas
Tersangka Ul saat digiring petugas

KONGKRIT.COM - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, UI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. UI, sekaligus menjabat sebagai ex officio Komisaris/ pemilik Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, diduga terlibat dalam penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada PD Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024. UI diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung setelah mangkir dari panggilan sebagai saksi," ujar Kasi Penkum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, S.H, M.H, Sabtu (27/7/2024) melalui siaran persnya.

Menurut Dodik, kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas, yang tertuang dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket Riau Airlines sebagai General Sales Agent. Dalam perjanjian tersebut, PD Agrotama Mandiri menyetorkan modal sebesar Rp. 500 juta dalam bentuk cash advance dan Rp.1 miliar dalam bentuk bank garansi, sementara PT Aleta Danamas tidak menyetor modal.

Meskipun tidak ada kondisi wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada 13 Agustus 2009, Direktur PT Aleta Danamas mengajukan pencairan dana bank garansi sebesar Rp500 juta, yang disetujui oleh UI selaku Bupati Kotawaringin Barat. Dana tersebut digunakan untuk menambah frekuensi penerbangan rute Jakarta - Pangkalan Bun - Semarang.

Namun, ketika Riau Airlines bangkrut, PT Aleta Danamas melanjutkan kerja sama dengan Express Air untuk rute Pangkalan Bun - Surabaya. Dana bank garansi sebesar Rp.500 juta digunakan untuk mencarter pesawat Express Air, yang ditransfer oleh Direktur PD Agrotama Mandiri ke rekening PT. Aleta Danamas pada 27 Januari 2010.

"Penanganan investasi tanpa kajian kelayakan usaha atau analisa bisnis ini melanggar prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 754.065.976,-. Sehingga, UI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Dodik.

Saat ini kata Dodik, Ul ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 26 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Sumber : Penkum Kejati Kalteng
Bagikan

Berita Terkait
Terkini