Komitmen Berantas Korupsi, Kejari Pasaman Tahan Pelaku Korupsi Dana Desa Nagari Ladang Panjang

×

Komitmen Berantas Korupsi, Kejari Pasaman Tahan Pelaku Korupsi Dana Desa Nagari Ladang Panjang

Bagikan berita
Komitmen Berantas Korupsi,  Kejari Pasaman Tahan Pelaku Korupsi Dana Desa Nagari Ladang Panjang
Komitmen Berantas Korupsi, Kejari Pasaman Tahan Pelaku Korupsi Dana Desa Nagari Ladang Panjang

KONGKRIT.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Pada Kamis, 25 Juli 2024, pukul 13.30 WIB, Kejari Pasaman melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, untuk tahun anggaran 2018-2020. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Wali Nagari Ladang Panjang, "S", dan mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang, "J".

Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Pasaman, Pahala Erick, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka "S" dan "J" diduga tidak menjalankan pengelolaan DD dan ADD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penyelidikan dan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) menunjukkan kerugian negara sebesar Rp. 781.720.331,35.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka oleh tim jaksa penuntut umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 25 Juli 2024 hingga 13 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping. Berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I, Provinsi Sumatera Barat, untuk disidangkan.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti serta penahanan berlangsung tertib dan kondusif, dengan pengamanan ketat dari bidang intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. Kejari Pasaman terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini