Anul meminta agar Pemerintah Daerah Sumbar segera merevisi Pergub tersebut, yang dinilainya sangat memberatkan dan menyulitkan media online serta wartawan dalam menjalin kerjasama dengan Pemprov Sumbar.
Menurut Anul, Dewan Pers sendiri menyatakan bahwa media tidak wajib diverifikasi. Oleh karena itu, DPW MOI Sumbar dengan tegas meminta agar Pergub Sumbar tersebut dicabut.
"Kami meminta pihak Pemerintah Daerah Sumbar untuk segera merevisi kembali tentang Pergub Sumbar yang sangat memperihatinkan dan menyengsarakan itu. Ini dikarenakan dapat menyulitkan para media online dan wartawan yang hendak melakukan kontrak kerja sama dengan Pemprov Sumbar," ungkapnya.
"Padahal sudah jelas bahwa Dewan Pers menyebutkan, media dibolehkan tidak verifikasi. Oleh karena itu, kami dari DPW MOI Sumbar meminta dengan tegas agar Pergub Sumbar tersebut dapat di cabut," tambahnya.
Menanggapi permintaan ini, Mahyeldi menyatakan bahwa masukan tersebut akan dibawa ke dalam rapat untuk dikaji lebih mendalam."Kami akan mempertimbangkan aturan dan peraturannya lebih lanjut. Jika ada peluang, tentu media dan wartawan yang tergabung dalam MOI akan menjadi perhatian Pemprov Sumbar," ujarnya.
Hadir juga dalam audiensi tersebut perwakilan dari Dinas Kominfo, Forkopimda, dan APIP.
Editor : Herawati Elnur