Ketua DPW MOI Sumbar Anul Zufri Minta Mahyeldi Cabut Pergub No 30 Tahun 2019

×

Ketua DPW MOI Sumbar Anul Zufri Minta Mahyeldi Cabut Pergub No 30 Tahun 2019

Bagikan berita
Ketua DPW MOI Sumbar Anul Zufri Minta Mahyeldi Cabut Pergub No 30 Tahun 2019
Ketua DPW MOI Sumbar Anul Zufri Minta Mahyeldi Cabut Pergub No 30 Tahun 2019

KONGKRIT.COM - Pengurus Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), secara langsung dan tertulis mendeklarasikan beri dukungan penuh kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah untuk kembali maju sebagai Calon Gubernur Sumbar Periode 2024-2029.

Dukungan penuh kepada Mahyeldi ini dibacakan secara resmi oleh Ketua DPW MOI Provinsi Sumbar, Dr. Anul Zufri, SH., MH., yang saksikan pengurus dan anggota MOI Sumbar, pada Senin (22/7/2024) di Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang.

Anul Zufri, yang baru saja mendapat gelar Doktor di Negara Malaysia ini juga bertindak sebagai pengacara dalam pertemuan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pengurus organisasi MOI sudah terbentuk di seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Organisasi MOI memiliki anggota sebanyak 2000 orang, yang terdiri dari pemilik Media Online hingga Pimpinan Redaksi.

"Inilah bukti suatu kekompakan dan kekuatan kami untuk mendukung Gubernur Sumbar, Mahyeldi untuk kembali maju sebagai calon Gubernur Sumbar pada Pilkada November 2024 mendatang," ujar Anul Zufri.

Ditempat yang sama, Mahyeldi turut mengucapkan terima kasih dengan penuh haru dan kegembiraan ata perhatian serta dukungan resmi secara tertulis dari Ketua DPW MOI Sumbar, Anul Zufri beserta pengurus lainnya.

Ia berharap bahwa apa yang disampaikan pada hari ini dapat menjadi langkah awal untuk maju bersama dalam membangun Sumatera Barat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya di masa depan.

Menyinggung sulitnya kerja sama Media Online dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar, Anul Zufri menyatakan keluhannya terkait Peraturan Gubernur Sumbar No. 30 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mensyaratkan media harus terverifikasi oleh Dewan Pers dan wartawannya harus memiliki sertifikasi UKW.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini