Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, HM dan HLN Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

×

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, HM dan HLN Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Bagikan berita
Pihak penyidik memperlihatkan sejumlah barang bukti
Pihak penyidik memperlihatkan sejumlah barang bukti

Untuk Tersangka HLN:

- 6 bidang tanah dan/atau bangunan di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.

- 3 unit mobil, termasuk Toyota Kijang Innova, Lexus UX300E, dan Toyota Alphard.

- 37 unit tas bermerek dan 45 buah perhiasan.

- Uang tunai sebesar SGD 2.000.000, Rp10.000.000.000, dan Rp1.485.000.000.

- 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Harli Siregar.

Dengan penyerahan ini, total 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Penyidikan terhadap empat tersangka lainnya masih berlanjut, dan upaya penelusuran aset milik para tersangka terus dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Sumber : Kapuspen Kejagung
Bagikan

Berita Terkait
Terkini