Balmon SFR Gelar Sosialisasi Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Penggunaan Frekuensi Radio

×

Balmon SFR Gelar Sosialisasi Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Penggunaan Frekuensi Radio

Bagikan berita
Balmon SFR Gelar Sosialisasi Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Penggunaan Frekuensi Radio
Balmon SFR Gelar Sosialisasi Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Penggunaan Frekuensi Radio

KONGKRIT.COM - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Padang mengadakan sosialisasi terkait sanksi denda administratif atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat/perangkat telekomunikasi.

Acara sosialisasi ini berlangsung di Aula Solok Premier Hotel pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dihadiri oleh berbagai pejabat dan narasumber penting, termasuk Ka. Balmon Padang yang diwakili oleh Ka. Subbag Umum Balmon, Tojo Irnanto, Ketua Tim Penertiban Balmon, Syamsuddin, dan Ka. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumbar, Indra Sukma.

Juga hadir narasumber dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Wahyunindo, dan Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI, Zulfahmi, beserta undangan lainnya.

Dalam presentasinya, Wahyunindo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) dan orbit satelit oleh pelaku usaha.

Ia menjelaskan bahwa setiap penggunaan SFR dan orbit satelit harus memperoleh izin dari pemerintah pusat dan dilakukan sesuai peruntukan tanpa menimbulkan gangguan yang merugikan.

"Setiap alat telekomunikasi yang diproduksi, dirakit, atau diimpor untuk diperdagangkan atau digunakan di Indonesia harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan," ucapnya.

Sementara itu, Zulfahmi, dari Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI, menjelaskan mekanisme pengenaan denda atas pelanggaran penggunaan SFR/APT.

Denda administratif dikenakan sebesar 2 persen per bulan dari pokok tagihan, dengan batas maksimum keterlambatan hingga 24 bulan.

"Jika dalam tiga bulan sejak surat tagihan keterlambatan ketiga diterbitkan dan denda belum dilunasi, instansi pengelola PNBP akan menyerahkan tagihan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini