Susun KLHS RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025-2030, Dinas PRKPPLH Gelar Konsultasi Publik

×

Susun KLHS RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025-2030, Dinas PRKPPLH Gelar Konsultasi Publik

Bagikan berita
Susun KLHS RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025-2030, Dinas PRKPPLH Gelar Konsultasi Publik
Susun KLHS RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025-2030, Dinas PRKPPLH Gelar Konsultasi Publik

KONGKRIT.COM - Dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Pasaman tahun 2025-2030, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman melalui dinas PRKPPLH (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Perhubungan dan Lingkungan Hidup) menggelar konsultasi publik.

Konsultasi publik tersebut di selenggarakan di aula lantai 3 kantor Bupati Pasaman pada Rabu, 17 Juli 2024 dan turut dihadiri oleh para staf ahli, para asisten, para kepala dinas, kepala bagian dan para camat se kabupaten Pasaman.

Selain itu, juga hadir instansi Vertikal, BUMN, BUMD, KADIN, LKAAM, Bundo kandung, Penggerak PKK, perguruan tinggi yang ada di Pasaman, badan pengelola geopark equator Pasaman dan LSM lingkungan hidup di Kabupaten Pasaman

Bupati Pasaman, Sabar AS yang berhalangan hadir diwakili oleh Sekda, Yasri Uripsyah yang sekaligus membuka acara konsultasi publik.

Dalam sambutannya, Yasri Uripsyah menyampaikan bahwa konsultasi publik KLHS RPJMD ini adalah sesuatu yang penting dan strategis untuk pembangunan yang berkelanjutan.

"Kegiatan ini dilakukan mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2018 tentang pembuatan KLHS RPJMD untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mencapai skenario pembangunan yang berkelanjutan, sehingga memberikan dampak yang lebih baik bagi daerah dan masyarakat," ungkapnya.

"Oleh karena itu, kegiatan ini harus serius dilaksanakan karena penting dan strategis guna keberlangsungan pembangunan," tambahnya.

Silvia Evayanti, Kadis PRKPPLH dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pembuatan KLHS RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025-2030 ini bertujuan untuk melakukan analisis sistematis menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.

"Selain itu, KLHS ini juga sebagai instrumen untuk menerapkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam penyusunan RPJMD, serta memanfaatkan hasil KLHS RPJMD dalam penyusunan dokumen RPJMD," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwasanya tahapan kegiatan yang harus dilakukan berupa identifikasi pengumpulan data dan analisa data, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dan penjaminan kualitas dan validasi KLHS RPJMD.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini