KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mengeluarkan larangan bagi para pelajar untuk membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, hingga tawuran.
Peraturan ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Wali Kota Padang terkait larangan dan sanksi yang diberikan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga orang tua.
Dilansir dari laman diskominfo Padang pada Sabtu, 13 Juli 2024, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan bahwa larangan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian larangan membawa atau menghisap rokok pada Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Lalu, membawa senjata tajam atau api dalam dan diluar lingkungan sekolah, UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Meminum alkohol, membawa/menggunakan serta mengedarkan narkoba di dalam dan diluar sekolah UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.Melakukan tindakan asusila serta membuat konten pornografi, baik secara lisan maupun tulisan, di media sosial atau media elektronik lainnya merupakan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Melakukan perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran di dalam maupun di luar lingkungan sekolah adalah tindakan yang dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
"Jika peserta didik melanggar aturan yang disebutkan di atas, akan diberikan sanksi berupa surat teguran tertulis yang ditujukan kepada peserta didik dan orang tua," ujar Andree Algamar pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selanjutnya, pelanggaran tersebut akan diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Editor : Herawati Elnur