KONGKRIT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Sabtu, 13 Juli 2024.
PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 setelah adanya gugatan dari Irman Gusman terkait pencoretan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat.
Namun, beberapa anggota KPPS mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian kapan anggaran operasional untuk PSU akan cair.
Keterlambatan pencairan anggaran ini menjadi masalah yang serius, mengingat KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Sebagai solusi sementara, setiap TPS diminta untuk mengambil inisiatif menalangi biaya operasional hingga anggaran tersebut cair, meskipun kegiatan PSU harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Berdasarkan Surat KPU Lima Puluh Kota Nomor: 128/PY.01.2-SD/1307/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang ditujukan kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota, anggaran diperkirakan akan cair pada 15-18 Juli 2024.
KPU meminta KPPS untuk tetap menyiapkan pembentukan TPS sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan, meskipun menghadapi keterlambatan pencairan anggaran ini.
Dapatkan update berita terbaru dari KONGKRIT.COM. Mari bergabung di Saluran Whatsapp KONGKRIT.COM News Update, caranya klik link KONGKRIT.COM kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel
Baca berita tentang lainnya di Google News
Editor : Herawati Elnur