Zul Elfian Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan UMKM Kota Solok

×

Zul Elfian Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan UMKM Kota Solok

Bagikan berita
Zul Elfian Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan UMKM Kota Solok
Zul Elfian Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan UMKM Kota Solok

KONGKRIT.COM - Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Kemitraan antara Pelaku Usaha Besar dengan UMKM Kota Solok di Aula Mami Hotel Kota Solok, pada Kamis 11 Juli 2024.

Acara ini dihadiri oleh Ketua KADIN Kota Solok, Tamron, Kepala DPMPTSP Kota Solok, Elvi Basri, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Zul Elfian Umar menyatakan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyamakan persepsi dan memahami peraturan terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

Bimtek ini juga bertujuan untuk memfasilitasi UMKM di Kota Solok agar dapat masuk ke dalam rantai produksi global, meningkatkan peluang UMKM untuk naik kelas, serta menjadikan usaha UMKM lebih kompetitif.

"Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian. OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha," jelas Zul Elfian.

Zul Elfian juga menekankan pentingnya peran UMKM sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang vital dan pilar kestabilan ekonomi lokal.

"UMKM memiliki fleksibilitas, kreativitas, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan yang tak terduga. Mereka adalah pendorong utama penciptaan lapangan kerja, memberikan kontribusi pada pendapatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan ekonomi lokal," tambahnya.

Kemitraan antara usaha besar dan UMKM ini, menurut Zul Elfian, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM.

Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci bagi UMKM untuk maju seiring dengan perkembangan usaha besar di Kota Solok.

"Kami berharap kegiatan bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas kemudahan izin, kemitraan usaha besar dengan UMKM, dan memberikan manfaat dalam memperlancar usaha serta peningkatan investasi di Kota Solok," kata Zul Elfian.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini