Ia menyatakan bahwa mengunci masjid yang berada di pinggir jalan lintas adalah haram jika alasannya karena pengurus tidak mampu mengelolanya.
"Serahkan saja jabatan pengurus itu kepada orang lain jika tidak mampu mengurus masjid tersebut," ujar Buya Syukri melalui telepon selularnya. Editor : Herawati ElnurFenomena Masjid Dikunci: Kasus di Padang dan Sijunjung
Berita Terkait