Ia menyatakan bahwa mengunci masjid yang berada di pinggir jalan lintas adalah haram jika alasannya karena pengurus tidak mampu mengelolanya.
"Serahkan saja jabatan pengurus itu kepada orang lain jika tidak mampu mengurus masjid tersebut," ujar Buya Syukri melalui telepon selularnya.Baca juga: Organisasi Sosial, Keagamaan, dan Kepemudaan Kota Padang Komitmen Jaga Keamanan Selama Ramadan
Editor : Herawati Elnur