Pariaman Siapkan Pengawasan WNA, Yota Balad Buka Rakor Tim Pora 2024

×

Pariaman Siapkan Pengawasan WNA, Yota Balad Buka Rakor Tim Pora 2024

Bagikan berita
Pariaman Siapkan Pengawasan WNA, Yota Balad Buka Rakor Tim Pora 2024
Pariaman Siapkan Pengawasan WNA, Yota Balad Buka Rakor Tim Pora 2024

KONGKRIT.COM - Menjelang perayaan Pesona Hoyak Tabuik 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yota Balad, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Pariaman.

Rapat ini berlangsung di Ruang Pertemuan Nan Tongga Hotel pada Selasa, 9 Juli 2024.

Rakor ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

Dalam sambutannya, Yota Balad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada penyelenggara atas terlaksananya kegiatan penting ini.

Yota Balad menekankan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan berbagai kegiatan di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Pariaman, sangat penting. Apalagi, Kota Pariaman akan menjadi tuan rumah acara besar Pesona Hoyak Tabuik pada tahun 2024.

"Keberadaan WNA di wilayah hukum Indonesia memerlukan perhatian dari semua pihak, terutama di Kota Pariaman. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing sangat penting," ujar Yota Balad.

Ia berharap bahwa kegiatan ini akan meningkatkan sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI-Polri, dan Kantor Imigrasi dalam menjaga dan mengontrol aktivitas orang asing di Kota Pariaman.

Yota Balad juga mengimbau seluruh peserta rakor untuk saling berkoordinasi, bertukar informasi, serta bersinergi dalam pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah tersebut.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Novianto Sulastono, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat koordinasi terkait pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Rakor ini merupakan agenda tahunan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengamanatkan pembentukan Tim Pora di tingkat pusat maupun daerah.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini