Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah, Hakim Perintahkan Pembebasan

×

Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah, Hakim Perintahkan Pembebasan

Bagikan berita
Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah, Hakim Perintahkan Pembebasan. (Foto : Dok. Istimewa)
Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah, Hakim Perintahkan Pembebasan. (Foto : Dok. Istimewa)

Polisi Akan Patuh Hukum

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau dari putusan hakim ditindaklanjuti untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, kita tetap patuh pada apa yang diputuskan oleh hakim," ungkap Nurhadi usai pembacaan putusan.

Dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka tidak hanya memerlukan bukti permulaan yang cukup, tetapi juga harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka atas Pegi haruslah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Oleh karena itu, seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah, dan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan.

Dengan demikian, berdasarkan keputusan hakim, Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan dari tahanan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Keputusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Eman Sulaeman pada hari Senin, 8 Juli 2024.

Editor : Fiyume
Sumber : idntimes
Bagikan

Berita Terkait
Terkini