Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah, Hakim Perintahkan Pembebasan

×

Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah, Hakim Perintahkan Pembebasan

Bagikan berita
Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah, Hakim Perintahkan Pembebasan. (Foto : Dok. Istimewa)
Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah, Hakim Perintahkan Pembebasan. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah selesai. Berdasarkan berbagai bukti yang disampaikan oleh pemohon dan termohon, hakim memastikan bahwa Pegi tidak bersalah atas tuduhan dan penetapan tersangka oleh kepolisian.

Atas keputusan ini, ibu Pegi Setiawan, Kartini, berterima kasih kepada hakim dan seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung dan mendoakan agar Pegi segera dibebaskan.

"Terima kasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti, anak saya tidak bersalah," ujar Kartini usai persidangan praperadilan pada Senin 8 Juli 2024.

Pegi Segera Dijemput di Tahanan Polda Jabar

Dilansir dari idntimes, salah satu pengacara Pegi, Asep Muhidin, menyebut bahwa dengan hasil ini, dia akan segera menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar.

"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan, putusan sudah berlaku sejak dibacakan," kata Asep.

Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya kemenangan Pegi atau kuasa hukum, tapi juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. "Jangan sampai ada lagi pihak yang didzolimi atas kasus lain," tambahnya.

Tidak Ada Alasan Kuat dalam Penetapan Pegi Setiawan

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim meminta penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. "Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya.

Hakim menegaskan bahwa tindakan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambah Hakim Eman Sulaeman.

Editor : Fiyume
Sumber : idntimes
Bagikan

Berita Terkait
Terkini