KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menerbitkan Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1- PDG/2024 yang melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang untuk terlibat dalam perjudian online.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menanggapi meningkatnya penyimpangan perilaku akibat judi online yang mengganggu ketenteraman sosial.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi.
"Kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat dalam kegiatan judi konvensional maupun judi online," ujar Andree dikutip dari laman Diskominfo Padang, Selasa, 9 Juli 2024.
Andree juga menginstruksikan agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan jaringan internet resmi pemerintah oleh pegawainya, guna mencegah penyalahgunaan untuk kegiatan judi online.
"Seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan turut mengimbau larangan tersebut," tambahnya.Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan aktivitas judi online akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Selain itu, Camat dan Lurah juga diminta untuk bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing," tutupnya.
Editor : Herawati Elnur