Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Terkait 3 Ranperda dan KUA-PPAS Tahun 2025

×

Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Terkait 3 Ranperda dan KUA-PPAS Tahun 2025

Bagikan berita
Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Terkait 3 Ranperda dan KUA-PPAS Tahun 2025
Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Terkait 3 Ranperda dan KUA-PPAS Tahun 2025

Mengenai usulan peningkatan tipeologis SOTK Setwan dari Tipe B ke Tipe A, Medison menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, peningkatan tersebut memerlukan skor lebih dari 800 dalam evaluasi yang dilakukan, sementara saat ini masih berada pada kategori Tipe B.

Dalam pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dijelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut telah melalui kajian mendalam sejak tahun 2019 dan melibatkan berbagai pihak seperti Kemenristek, Universitas Andalas, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

"RPIK penting untuk mendukung pengajuan proposal pembangunan di bidang UKM dan sentra industri ke kementerian terkait. Kajian potensi industri unggulan juga telah dilakukan sebagai bagian dari penyusunan RPIK 2024-2044," tambahnya.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) 2025-2045, arah pembangunan mencakup berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ekonomi berkelanjutan, transformasi digital, dan lingkungan hidup, dengan mempertimbangkan karakteristik lokal daerah.

"Penyusunan RPJPD ini mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih berlaku hingga tahun 2031, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui proses konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD," ujarnya.

Selain itu, Medison menjelaskan bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, KUA merupakan dokumen yang mengatur kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk satu tahun ke depan.

Sedangkan PPAS digunakan sebagai gambaran kebutuhan dana untuk belanja daerah yang dipengaruhi oleh kondisi perekonomian Kabupaten Solok di masa mendatang.

Penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Solok TA. 2025 merupakan amanat dari PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang pelaksanaannya berpedoman pada Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum

"Pendapatan daerah Kabupaten Solok tahun 2025 diproyeksikan lebih dari Rp. 1,3 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sekitar Rp. 111 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp. 1,2 triliun. Rencana belanja daerah untuk tahun yang sama juga telah ditetapkan sebesar lebih dari Rp. 1,3 triliun, dengan rincian belanja operasional sebesar Rp. 980 miliar, belanja modal Rp. 163 miliar, belanja tak terduga Rp. 5,7 miliar, dan belanja transfer Rp. 162 miliar," tutup Medison.

Agenda rapat ini diakhiri dengan penyerahan Nota Penjelasan Bupati Solok Terkait KUA-PPAS Tahun 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Solok.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini