KONGKRIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok mengadakan rapat paripurna di ruang pertemuan DPRD Kabupaten Solok pada Senin, 8 Juli 2024.
Agenda rapat tersebut adalah penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Solok terkait Nota Pengantar Bupati Solok.
Penyampaian ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun 2016, Ranperda RPIK Kabupaten Solok Tahun 2024-2044, dan Ranperda RPJPB 2025-2045.
Bupati Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Medison hadir bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, serta Forkopimda, Staf Ahli, dan sejumlah undangan lainnya.
Medison, dalam kapasitasnya mewakili Bupati Solok, memimpin sesi penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait ketiga Ranperda tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh para Fraksi DPRD Kabupaten Solok. Mari bersama-sama kita jadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik ke depannya," ujarnya.Medison juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Kabupaten Solok tidak akan lagi menerima alokasi dana bagi hasil Pendapatan Kebudayaan dan Belanja Daerah (PKB) dari Provinsi.
Sebagai gantinya, pemerintah kabupaten berencana untuk meningkatkan penerimaan melalui pajak dengan perkiraan pendapatan lebih dari Rp. 16 miliar dari sektor tersebut.
Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat signifikan menjadi sekitar Rp. 111 miliar, dibandingkan dengan sebelumnya yang berkisar antara 88 hingga 90 miliar.
Jika dikelola secara efektif melalui Badan Pendapatan Daerah, pajak dan bagi hasil akan menjadi salah satu kontributor utama PAD Kabupaten Solok pada tahun 2025.
Editor : Herawati Elnur