Dishub Kota Padang Gencar Tertibkan Parkir Liar dengan Operasi Derek hingga Denda Rp 500 Ribu

×

Dishub Kota Padang Gencar Tertibkan Parkir Liar dengan Operasi Derek hingga Denda Rp 500 Ribu

Bagikan berita
Dishub Kota Padang Gencar Tertibkan Parkir Liar dengan Operasi Derek hingga Denda Rp 500 Ribu
Dishub Kota Padang Gencar Tertibkan Parkir Liar dengan Operasi Derek hingga Denda Rp 500 Ribu

KONGKRIT.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang semakin gencar terhadap parkir liar untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di kota tersebut.

Dishub melakukan penertiban di beberapa lokasi yang sering digunakan untuk parkir ilegal, termasuk sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypass Lubeg-Indarung pada Senin, 8 Juli 2024.

Di lokasi-lokasi tersebut, sejumlah mobil yang diparkir tidak pada tempatnya ditemukan dan diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca pemberitahuan melalui pengeras suara dari mobil derek Dishub Kota Padang.

"Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya sering menjadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan. Oleh karena itu, kami rutin melakukan penertiban," kata Kepala Bidang, Malizar Ade, setelah melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik di Kota Padang dikutip dari laman diskominfo Padang pada Senin, 8 Juli 2024.

Malizar Ade menjelaskan bahwa Dishub secara rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, dan komunitas peduli keselamatan untuk mengidentifikasi titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

"Begitu kami mendapatkan informasi tentang kendaraan yang parkir sembarangan, yang memicu kecelakaan dan kemacetan, kami langsung turun ke lapangan," jelasnya.

Menurut Malizar Ade, pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2021.

"Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka harus membayar denda retribusi derek sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Untuk mobil kecil roda empat, dendanya sebesar Rp 350.000, sedangkan untuk mobil besar seperti roda enam dan seterusnya, dendanya Rp 500.000," tambahnya.

Malizar Ade juga mengimbau masyarakat dan pengemudi untuk mematuhi aturan parkir demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya, serta untuk menjaga ketertiban di Kota Padang.

"Parkir pada tempat yang sudah disediakan, itu harapan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera dan membuat Kota Padang menjadi lebih aman, tertib, dan teratur, sehingga disukai oleh pengguna jalan," pungkasnya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini