KONGKRIT.COM -Muhammad Erik, seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, telah resmi ditahan pada Rabu, 3 Juli 2024. Erik diduga melakukan tindak asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kedok pernikahan siri.
Korban, seorang gadis berusia 16 tahun, dinikahi siri oleh Erik tanpa persetujuan orang tua. Erik menjanjikan kebahagiaan dan uang Rp300.000 kepada korban untuk meyakinkannya.
Pernikahan siri tersebut terungkap setelah ayah korban mendengar kabar dari tetangga. Korban mengaku dinikahi siri pada 15 Agustus 2023 dan tidak tinggal serumah dengan Erik. Pernikahan siri ini diduga dilakukan untuk memuaskan hasrat biologis Erik.
Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Erik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari KompasTV Kejadian ini berawal ketika korban mengikuti pengajian di pondok pesantren yang diasuh oleh Erik.
Pada tanggal 15 Agustus 2023, tanpa sepengetahuan orang tua korban, Erik menikahi siri korban dengan menjanjikan kebahagiaan dan uang sebesar Rp300.000.Pernikahan siri ini terbongkar setelah ayah korban mendengar kabar dari tetangga dan korban mengakui bahwa dirinya telah dinikahi siri oleh Erik.
Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang pada tanggal 14 Mei 2024.
Erik pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada hari Rabu, 3 Juli 2024, Erik resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Editor : FiyumeSumber : Kompas tv