KONGKRIT.COM - Dalam rangka meningkatkan efektivitas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten I Kota Padang, Edi Hasymi, di Balai Kota, Aie Pacah, Padang, pada Senin 8 Juli 2024.
Menurut Edi Hasymi, LKK berperan sebagai mitra pemerintah kelurahan yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat kelurahan.
"Sosialisasi Perwako No. 16 Tahun 2024 ini penting karena menjadi pedoman bagi lurah dalam pemilihan RT dan RW, yang nantinya akan menjalankan Perwako ini di tingkat kelurahan," jelas Edi Hasymi.
Perwako No. 16 Tahun 2024 mencakup berbagai jenis LKK seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pembentukan, penataan pengelolaan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan LKK."Perwako ini juga bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan wadah aspirasi bagi masyarakat dan memastikan LKK yang lebih terencana, terpadu, dan terkendali dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat kelurahan," tambahnya.
Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, hak, kewajiban, pemberhentian, dan syarat pengurus RT/RW, serta ketentuan terkait PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami tugas, tanggung jawab, kewajiban, serta haknya masing-masing, sehingga tujuan dari Perwako tersebut dapat tercapai," pungkas Edi Hasymi.
Editor : Herawati Elnur