KONGKRIT.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN yang diidentifikasi dengan inisial CAT.
Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024, yang menandai berakhirnya karier Hasyim Asy'ari di KPU.
Dilansir dari tempo.co pada Sabtu 06 Juli 2024, kronologi kejadian dimulai ketika seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk mendekati, merayu, dan melakukan tindakan asusila.
Laporan tersebut disampaikan melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI menjelaskan bahwa Hasyim diduga melakukan perbuatan asusila selama periode September 2023 hingga Maret 2024, termasuk saat kunjungan dinas ke Eropa oleh Hasyim dan kunjungan balik korban ke Indonesia.
Selain itu, Hasyim juga diduga memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan pada Oktober 2023 di Belanda, yang menyebabkan gangguan kesehatan fisik pada korban.DKPP juga menyoroti penyalahgunaan jabatan oleh Hasyim, termasuk penggunaan fasilitas kedinasan dan janji-janji yang dimanipulasi untuk merayu korban. Tindakan ini menunjukkan penggunaan relasi kekuasaan terhadap korban tanpa mengancam pekerjaannya.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami gangguan kesehatan mental yang signifikan, meskipun detail diagnosis medisnya tidak diungkapkan secara rinci. Hal ini mengakibatkan korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara dilakukan.
Putusan DKPP ini memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU, menandai akhir dari karier publiknya sebagai akibat dari tindakan yang melanggar etika dan hukum.
Editor : FiyumeSumber : Tempo.co