- Klik "Jaminan Hari Tua" di menu utama aplikasi JMO.
- Klik "Klaim JHT" dan isi data-data yang diminta, seperti penyebab klaim (mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja).
- Pastikan akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah nonaktif.
- Isi nomor rekening dan NPWP, pastikan semuanya sesuai dengan data rekening yang dimiliki.
- Konfirmasi klaim JHT dengan mengecek kembali nomor rekening dan jumlah JHT yang akan dibayarkan, lalu klik "Konfirmasi".
4. Verifikasi dan Proses Pembayaran
Setelah semua langkah di atas selesai, aplikasi JMO akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan klaim JHT berhasil dan pembayaran JHT segera diproses.
Biasanya, saldo akan masuk ke rekening dalam waktu 1-2 hari kerja. Sobat juga bisa melakukan tracking klaim melalui aplikasi JMO untuk memastikan status pengajuan klaim.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO sangat mudah dan cepat. Sobat bisa melakukannya dari rumah tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kalian dalam melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Selamat mencoba! Editor : FiyumeSumber : YouTube Heby Dell