Cara Kilat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP! Dijamin Berhasil!

×

Cara Kilat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP! Dijamin Berhasil!

Bagikan berita
Cara Kilat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP! Dijamin Berhasil!
Cara Kilat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP! Dijamin Berhasil!

KONGKRIT.COM - Halo Sobat Kongkrit, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan kepada Sobat, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan dihadirkan sebagai program perlindungan ekonomi yang diadakan oleh pemerintah untuk para pekerja.

Program ini juga memberikan perlindungan jaminan berupa uang tunai yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan oleh pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yang berbeda, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Akan tetapi pada artikel kali ini, kita berfokus pada cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terlebih dahulu ya Sob.

Dilansir dari kanal YouTube Heby Dell dalam sebuah video yang berjudul "Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO Terbaru 2024 Saldo Di Bawah 10 Jt #Jmo," Sabtu, 06 Juli 2024, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO

1. Download Aplikasi JMO

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Play Store.

Setelah diunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan login dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah Sobat daftarkan sebelumnya.

2. Pengkinian Data

Untuk melakukan pengkinian data, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke menu awal aplikasi JMO dan klik "Pengkinian Data".
  2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP dan kartu Jamsostek, nomor kartu peserta BPJS (KPJ), nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir sesuai KTP.
  3. Verifikasi data peserta dengan melakukan verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk yang ada di aplikasi.
  4. Isi data kontak seperti nomor handphone dan email.
  5. Isi data kependudukan seperti jenis kelamin, kabupaten, kecamatan, kelurahan, kode pos, dan alamat domisili.
  6. Isi data tambahan dan kontak darurat seperti pendidikan terakhir, agama, golongan darah, dan data kontak darurat (misalnya suami, istri, adik, atau kakak).
  7. Konfirmasi bahwa semua data yang dimasukkan sudah benar dan klik "Konfirmasi".

3. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Setelah pengkinian data berhasil, langkah berikutnya adalah melakukan klaim JHT:

Editor : Fiyume
Sumber : YouTube Heby Dell
Bagikan

Berita Terkait
Terkini