"Dengan meningkatnya kesadaran membayar pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung berbagai pembangunan di wilayah ini," ujar Martinus Dahlan dihadapan para owner Resort pada Kamis, 4 Juli 2024.
Namun, dalam kesempatan itu, Rinaldi menyatakan kekecewaannya terhadap keterangan yang diberikan oleh Pelaksana Resort Aloita dan Awera.
Hal ini karenakan, mereka mematok harga penginapan dari Rp 750.000 hingga Rp 1.100.000/malam, yang mana harga ini jauh lebih murah dari yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Rinaldi, Pemerintah Daerah hanya memungut pajak untuk Resort sebesar 10%, dengan harga penginapan tersebut sangat tidak masuk akal untuk dimasukkan ke dalam PAD.
Sedangkan menurutnya, di negara asal para turis tersebut dikenakan pajak sebesar 60 hingga 70%.
Kadis Pariwisata Joni Anwar juga mengingatkan pemilik resort untuk mematuhi Perda yang mengatur retribusi bagi turis yang bermain surfing.
"Kami tidak melarang usaha Anda di Mentawai, tapi kewajiban membayar retribusi harus dipatuhi," tegasnya."Jadi, bagi pemilik resort, harus mentaati dan membayar retribusi pajak sebesar Rp 2 Juta sejak perda ini ditetapkan," tambahnya.
Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai tidak pernah menutup diri apalagi mempersulit para investor untuk berinvestasi, tapi juga harus taati aturan dan peraturan yang dibuat pemerintah.
Memiliki izin, membayar pajak dan retribusi untuk daerah.
Editor : Herawati Elnur