KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan pentingnya kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah bagi pemilik resort.
Penegasan ini disampaikan saat kunjungan tim pengawasan terpadu yang terdiri dari Sekdakab Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, Kapolres, Kajari, Dandim yang diwakili Kasi Intel, Lanal, Kaban BKD Rinaldi, Kadis Pariwisata Joni Anwar, dan Kasat Pol PP.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek data pengunjung dan kepatuhan pembayaran pajak serta retribusi di sejumlah resort, termasuk Aloita, Awera, Nasara, dan Biliou.
Tim pengawasan terpadu melakukan kunjungan selama dua hari, mulai Rabu, 3 Juli 2024, hingga Kamis, 4 Juli 2024, dimulai dari Dusun Katiet, tempat bermukimnya para turis mancanegara.
Perjalanan darat dari Kantor BKD di Sipora memakan waktu hampir dua jam karena kondisi jalan yang belum sepenuhnya beraspal dan medan yang cukup berat.
Kaban BKD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rinaldi, S.Kom, MM, dalam pertemuan dengan pemilik resort, Manalu dan Tando, menanyakan terkait kepatuhan mereka terhadap retribusi daerah dan pembayaran pajak.Menurut Rinaldi, sebagian besar pemilik resort bersedia memenuhi kewajiban mereka, meskipun beberapa meminta waktu tambahan untuk melakukan pembayaran.
"Kami sudah memberlakukan tarif baru untuk tack surfing sejak Januari 2024, dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta untuk 14 hari bagi turis mancanegara," ujar Rinaldi di hadapan pemilik resort.
Pada hari kedua, tim berangkat dari Dermaga Tuapejatmelalui jalur laut dengan 3 kapal yang bermuatan hanya 10 penumpang itu, menuju Resort Aloita, Awera, Nasara dan Resort Billiou dengan jarak tempuh 10 menit.
Sekdakab Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memastikan pemilik resort telah memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
Editor : Herawati Elnur