KONGKRIT.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial RPSW (34) terjebak dalam skandal perselingkuhan yang menghebohkan media sosial.
Ia digerebek oleh suaminya, RF (35), saat sedang bersama seorang pria yang juga rekan kerjanya di Pemkab Mojokerto, berinisial IM (40).
Kronologi Penggerbekan
Dilansir dari Detik, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Suami RPSW yang curiga dengan perilaku istrinya, memutuskan untuk membuntutinya sepulang dari kantor.
Dengan bantuan beberapa rekannya, RF mengikuti RPSW dan IM hingga ke sebuah perumahan kosong di Desa Sambiroto, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto.
Setelah memastikan keduanya masuk ke dalam rumah, RF dan timnya mendobrak pintu dan mendapati RPSW dan IM dalam kondisi tidak berbusana.
Pasangan selingkuh tersebut kemudian dibawa ke Kantor Desa Sambiroto oleh warga dan perangkat desa setempat untuk dilakukan mediasi. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kata damai.RF kemudian melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Pemkab Mojokerto Ambil Tindakan Tegas
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Bupati Mojokerto. Inspektorat Kabupaten Mojokerto diperintahkan untuk mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi terhadap dugaan perselingkuhan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata, menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, RPSW akan dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Keduanya Terancam Sanksi Serius
RPSW yang saat ini bertugas sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, terancam sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan, tergantung pada hasil investigasi dan keputusan pengadilan.
Editor : FiyumeSumber : detik.com