LBH Padang Ungkap Adanya Dugaan Penyiksaan Brutal Terhadap Afif Maulana

×

LBH Padang Ungkap Adanya Dugaan Penyiksaan Brutal Terhadap Afif Maulana

Bagikan berita
LBH Padang Ungkap Adanya Dugaan Penyiksaan Brutal Terhadap Afif Maulana. (Foto : Dok. Istimewa)
LBH Padang Ungkap Adanya Dugaan Penyiksaan Brutal Terhadap Afif Maulana. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkapkan dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana dan kawan-kawannya dalam sebuah peristiwa yang terjadi di bawah Jembatan Kuranji.

Keyakinan LBH Padang akan adanya penyiksaan ini didasarkan pada beberapa fakta dan temuan dari hasil investigasi mereka.

Dilansir dari Kompas tv, Rabu 03 Juli 2024, LBH Padang, melalui juru bicaranya, mengungkapkan bahwa penyiksaan tersebut dapat dilihat dari foto kondisi jasad korban yang diterima dari keluarga.

Foto-foto tersebut menunjukkan trauma yang dominan di sisi kiri tubuh korban, mulai dari pinggang, belakang, hingga bagian depan tubuh.

Mayat Afif Maulana ditemukan dalam posisi telentang di bawah Jembatan Kuranji dengan air hanya setinggi 50 cm di bawah betis orang dewasa.

Kondisi ini menimbulkan keraguan tentang kemungkinan korban jatuh atau melompat dari jembatan tersebut. "Kami memperkirakan bahwa jika dia jatuh dari jembatan, kondisinya akan lebih remuk," ujar perwakilan LBH Padang melalui Kompas TV.

Lebih lanjut, LBH Padang juga bertemu dengan tujuh orang lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut, lima di antaranya adalah anak-anak. Mereka ditemukan memiliki tanda-tanda kekerasan seperti bekas sundutan rokok, luka akibat cambukan rotan, dan bekas tendangan.

Dalam pengalamannya menangani kasus penyiksaan, LBH Padang menemukan bahwa kepolisian sering kali melakukan berbagai metode penyiksaan secara berulang.

Keluarga korban mengungkapkan bahwa sejak awal mereka datang ke Polsek Kuranji, mereka diminta untuk menandatangani surat yang menyatakan tidak akan menuntut apa-apa dan mengatakan bahwa anak mereka meninggal karena tawuran.

Keluarga juga dihalangi untuk melakukan otopsi di rumah sakit pilihan mereka dan tidak diperbolehkan melihat proses otopsi.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : YouTube Kompas TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini