"Saya bersedia anak saya diotopsi lagi untuk mencari kebenaran," pungkasnya.
Saat menemui massa tersebut, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menyampaikan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dialami Afif Maulana.
Meski begitu, pihaknya mengakui ada kesalahan prosedur terhadap 18 remaja terduga pelaku tawuran saat dibawa ke Mapolsek Kuranji. "Saya tanggung jawab. Semua tanggung jawab. Kami yang tanggung jawab. Serahkan ke kami untuk mengusut kasus ini," katanya.
Gelar Perkara Terbuka
Secara terpisah, Pakar Hukum Suharizal meminta pihak Polda Sumbar melakukan gelar perkara terbuka yang disaksikan oleh keluarga korban dan LBH Padang.
"Untuk menemui titik terang, supaya tidak ada perbedaan data dari semua pihak, Polda Sumbar harus melakukan gelar perkara dan mengundang LBH Padang serta keluarga korban," katanya, seperti dikutip dari tribunnews, Selasa 02 Juni 2024.
Suharizal menjelaskan bahwa dari sisi penegakan hukum, hasil visum bukanlah dokumen publik yang bisa diberikan oleh Polda Sumbar."LBH Padang tidak punya hak untuk meminta hasil visum itu, karena hasil visum bersifat rahasia dan menjadi hak penyidik untuk dipublikasikan atau tidak," katanya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan kategori perkara yang berat karena melibatkan banyak pihak, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum. "Hasil visum bisa diketahui publik melalui gelar perkara, di mana mereka bisa adu data untuk diuji kebenarannya," pungkasnya.
Editor : FiyumeSumber : Tribunnews.com, Jawapos.com