KONGKRIT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Cimpago, serta di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat pada Senin, 1 Juli 2024.
Eka Putra Irwandi, Kasi Opsdal Satpol PP Padang, bersama Kasi Kerjasama Okta Purama, memimpin langsung operasi ini.
Mereka berhasil menyita beberapa barang bukti berupa kursi, meja, payung lipat, dan parang milik para pedagang yang melanggar aturan pemerintah.
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan terhadap PKL yang masih nekat berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan, meskipun telah disediakan lokasi resmi di dekat Jembatan Purus oleh Pemerintah Kota Padang.
"Upaya kami adalah untuk mengembalikan ketertiban di area publik. Sudah ada peringatan sebelumnya namun beberapa pedagang tetap memilih untuk berjualan di bibir pantai dan trotoar," ujar Saraman, seperti yang dilansir dari laman resmi diskominfo Padang.
Seluruh barang bukti yang disita akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Saraman menegaskan komitmennya untuk memastikan penanganan hukum ini sampai ke tahap persidangan, sebagai efek jera bagi pelanggar aturan.Di samping itu, penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani terhadap PKL yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Lapak-lapak PKL yang memenuhi badan jalan turut ditertibkan untuk menghindari penyempitan jalan dan kemacetan.
Saraman mengimbau kepada para PKL untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
Editor : Herawati Elnur