Awas Kegocek! Pahami Ini Dulu Sebelum KUR BRI Kamu di Upgrade ke Kupedes atau Kuprak!

×

Awas Kegocek! Pahami Ini Dulu Sebelum KUR BRI Kamu di Upgrade ke Kupedes atau Kuprak!

Bagikan berita
Awas Kegocek! Pahami Ini Dulu Sebelum KUR BRI Kamu di Upgrade ke Kupedes atau Kuprak! (Foto : Dok. YouTube Enr Project Review)
Awas Kegocek! Pahami Ini Dulu Sebelum KUR BRI Kamu di Upgrade ke Kupedes atau Kuprak! (Foto : Dok. YouTube Enr Project Review)

Meskipun pinjaman tersebut adalah KUR Mikro, jika Sobat memiliki riwayat pinjaman yang sedang berjalan atau sudah lunas baik di Bank BRI atau bank lain, maka pengajuan KUR kita akan dialihkan ke Kupedes atau Kuprak.

Hal ini dikarenakan Sobat dianggap sudah mampu atau sudah memiliki agunan sehingga tidak layak diberikan kredit KUR lagi.

Dengan demikian, pada sistem prakarsa kredit mantri BRI atau Brispot, pengajuan tidak akan bisa diproses karena terbaca oleh SIKP OJK bahwa nasabah pernah atau sedang menikmati kredit umum atau komersial sehingga tidak berhak menerima pinjaman KUR.

Sistem SIKP saat ini sudah lebih ketat. Jika dulu nasabah bisa migrasi dari Kupedes atau Kuprak ke KUR mikro, saat ini hal tersebut sudah tidak bisa dilakukan karena akan terbaca oleh SIKP OJK dan proses pengajuannya tidak dapat dilanjutkan meskipun pinjaman terakhir nasabah adalah KUR.

2. Sedang Menikmati Kredit Bunga Subsidi dari Pemerintah

Alasan kedua kenapa pinjaman KUR BRI Sobat dialihkan ke pinjaman umum adalah Sobat tengah menerima atau terdaftar menerima kredit subsidi dari pemerintah, misalnya seperti PNM Mekar, KUR Pegadaian, dan kredit KUR di bank lain.

Sama halnya dengan penjelasan pada poin sebelumnya, jika hal ini terjadi maka pengajuan KUR nasabah atau calon nasabah tidak bisa dilanjutkan karena terbaca oleh SIKP OJK sehingga pengajuan KUR-nya akan dialihkan ke Kupedes atau ke Kuprak yang tidak menggunakan SIKP OJK.

3. Pinjaman KUR yang Belum Dilunasi

Berdasarkan sistem Brispot terbaru, pengajuan KUR BRI tidak bisa dilakukan top-up atau suplesi.

Dengan kata lain, Sobat harus melunasi sisa pinjaman KUR-nya terlebih dahulu baru bisa mengajukan top-up.

Hal ini berlaku bagi nasabah lancar ataupun pernah menunggak. Jika nasabah tidak bisa melunasi dulu sisa pinjaman KUR-nya, maka pengajuan nasabah akan dialihkan ke Kupedes jika memiliki agunan atau ke Kupedes Rakyat jika nasabah belum memiliki bukti kepemilikan tanah.

Hal ini dilakukan karena jika nasabah melakukan suplesi atau top-up ke Kupedes atau Kuprak, maka nasabah tidak perlu melunasi dulu sisa pinjaman existing KUR-nya.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : YouTube Enr Project Review
Bagikan

Berita Terkait
Terkini