P : Proaktif dalam memberikan Early waring system.
A : Apresiasi terhadap peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam periode 2023- 2026 adalah:
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas, baik, bebas dari KKN dan juga bebas untuk melayani.
2. Mewujudkan kualitas pengendalian dan pengawasan yang profesional juga dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tercapainya laporan Keuangan Daerah dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
4. Terwujudnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dengan nilai level 3.5. Tercapainya tindak lanjut hasil pemeriksaan paling kurang 80 %.
6. Tercapainya Pembangunan Integritas paling kurang 2 OPD.
7. Terwujudnya budaya integritas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono