Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone, dua kartu SIM, dua akun Instagram, dan dua akun Dana atas nama masing-masing pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.Selain penangkapan ini, Polda Sumbar juga melaporkan bahwa mereka telah memblokir 2.700 akun judi online selama setahun terakhir.
Editor : Herawati Elnur