Polda Sumbar Berhasil Tangkap Dua Pelajar yang Diduga Promosikan Judi Online

×

Polda Sumbar Berhasil Tangkap Dua Pelajar yang Diduga Promosikan Judi Online

Bagikan berita
Polda Sumbar Berhasil Tangkap Dua Pelajar yang Diduga Promosikan Judi Online
Polda Sumbar Berhasil Tangkap Dua Pelajar yang Diduga Promosikan Judi Online

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone, dua kartu SIM, dua akun Instagram, dan dua akun Dana atas nama masing-masing pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain penangkapan ini, Polda Sumbar juga melaporkan bahwa mereka telah memblokir 2.700 akun judi online selama setahun terakhir.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini