KONGKRIT.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil menangkap dua pelajar yang diduga mempromosikan situs judi online.
Kedua pelaku diidentifikasi dengan inisial "JPA" dan "TR," ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, mengumumkan penangkapan ini dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Rabu, 26 Juni 2024, dilansir dari rilis Humas Polda Sumbar pada Minggu, 30 Juni 2024.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis, 13 Juni 2024, ketika JPA ditangkap di rumahnya di Gang Citra RT 001 RW 006, Parak Laweh, Lubeg, sekitar pukul 05.44 WIB.
Penangkapan JPA dilakukan setelah Subdit Siber Ditreskrimsus memantau akun media sosialnya yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
"JPA kami intai selama dua hari. Pada hari pertama, Kamis, dia tidak ada di rumah, namun pada hari kedua, Jumat, kami berhasil mengamankannya," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.Selama pemantauan, petugas menemukan bahwa JPA sering memposting video tawuran untuk menarik lebih banyak pengikut ke akun media sosialnya.
Penangkapan kedua terhadap TR dilakukan di rumahnya di Kampung Tangah Kuranji pada Minggu, 25 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui mendapatkan uang dari setiap postingan yang mempromosikan situs judi online.
"Mereka mengaku mendapatkan uang Rp 320 ribu dari setiap postingan," jelasnya.
Editor : Herawati Elnur