Ikuti Rakor dan FGD, DLH Kota Solok Kaji Peluang Investasi di Sektor Pengolahan Sampah

×

Ikuti Rakor dan FGD, DLH Kota Solok Kaji Peluang Investasi di Sektor Pengolahan Sampah

Bagikan berita
Ikuti Rakor dan FGD, DLH Kota Solok Kaji Peluang Investasi di Sektor Pengolahan Sampah (Foto: Infopublik Solok Kota)
Ikuti Rakor dan FGD, DLH Kota Solok Kaji Peluang Investasi di Sektor Pengolahan Sampah (Foto: Infopublik Solok Kota)

KONGKRIT.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, Edrizal mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Focus Group Discussion (FGD) Peluang Investasi Daerah Sumatera Barat Tahun 2024.

Rapat tersebut mengangkat tema “Peluang Investasi pada Sektor Pengolahan Sampah dan Limbah” dan berlangsung di Aula Bundo Kanduang, lantai III Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 25 Juni 2024.

Turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup se-Sumatera Barat serta beberapa UMKM.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri menyampaikan bahwa Kota Padang memiliki timbunan sampah tertinggi di Sumatera Barat, mencapai 236.296,62 ton per tahun.

Sementara itu, timbunan sampah terkecil terdapat di Kota Sawahlunto, dengan sekitar 6.925,99 ton per tahun. Secara keseluruhan, timbunan sampah di Sumatera Barat mencapai 744.161,59 ton per tahun.

Pada kesempatan yang sama, Edrizal mengungkapkan bahwa timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ampang Kualo Kota Solok meningkat setiap tahun.

"Peningkatan produksi sampah di Kota Solok sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk, yang berdampak pada usia TPA Ampang Kualo yang semakin pendek," jelasnya, dikutip dari laman Infopublik Solok Kota pada Jumat, 28 Juni 2024.

Menurutnya, sampah di Kota Solok sendiri telah mencapai sekitar 55,34 ton per hari, dengan sekitar 81% diangkut ke TPA Regional Ampang Kualo. Sedangkan komposisi sampah organik mencapai lebih dari 70%.

“Kementerian Keuangan menyoroti rendahnya kualitas ruang fiskal di Sumatera Barat akibat keterbatasan anggaran daerah, yang hanya sekitar 20%. Sementara itu, pemerintah daerah memerlukan biaya yang lebih besar untuk penanganan sampah,” ujar Edrizal.

Menanggapi hal tersebut, Edrizal mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menawarkan solusi dengan menggunakan jasa penyedia atau konsultan dari pihak luar sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini