Paparan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5895 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
Editor : Herawati Elnur
Home
Berita
Wako Solok Presentasikan Penyelenggaraan Transportasi Perkotaan dalam Penilaian WTN 2024
Wako Solok Presentasikan Penyelenggaraan Transportasi Perkotaan dalam Penilaian WTN 2024
Berita Terkait