KONGKRIT.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses demokrasi ini.
Dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya di Sipora pada Kamis, 27 Juni 2024, Martinus menekankan bahwa ASN harus tetap netral dan tidak boleh berpihak kepada calon bupati mana pun.
Pelanggaran terhadap aturan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Martinus mengakui bahwa dinamika yang terjadi selama proses Pilkada mungkin memicu riak-riak ketegangan.
Namun, ia yakin bahwa dinamika tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja dan komitmen ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Mentawai.
"Sampai hari ini, aktivitas ASN kita masih tetap kompak dan tidak sampai terkotak-kotak dalam menyikapi Pilkada," ujarnya.Sebagai Sekda, Martinus menegaskan pentingnya penyelenggaraan Pilkada yang aman dan lancar di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Aturan mengenai netralitas ASN sudah sangat jelas, baik dalam undang-undang pemilu maupun dalam peraturan kepegawaian," tegas Martinus yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Kepulauan Mentawai.
Ia menambahkan bahwa pengawasan pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media massa.
Martinus juga mengingatkan ASN untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka.
Editor : Herawati Elnur